Surya mengatakan, penundaan Pemilu bisa dilakukan ketika undang-undang diamandemen. Tidak bisa hanya dengan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Ia mengatakan jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan waktunya justru dapat menjadikan ruang yang segar pula bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi.